PKL di Jl RE Martadinata Ditertibkan
Dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan RE Martadinata RW 03, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditertibkan.
Kita tidak akan bosan melakukan penertiban. Ini sebagai pembelajaran terhadap para PKL agar mereka jera
Penertiban yang melibatkan 50 personel Satpol PP dari Kelurahan Sunter Agung dan Kecamatan Tanjung Priok ini dimulai pukul 09.00 hingga pukul 10.30. Sebanyak 15 tenda, 11 lapak dan dua gerobak kemudian diangkut ke Gudang Satpol PP di Cakung, Jakarta Timur.
"Kita tidak akan bosan melakukan penertiban. Ini sebagai pembelajaran terhadap para PKL agar mereka jera," tegas Thamril Effendi, Kepala Satgaspol PP Kelurahan Sunter Agung, Senin (25/5).
PKL Pluit Direlokasi ke MalLurah Sunter Agung, Andi Dirham menambahkan, pihaknya akan terus menata lokasi-lokasi yang dipenuhi PKL. Sebab, sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, seluruh wilayah harus menegakkan 5 Tertib, yang salah satunya tertib PKL.
"Ke depan kita akan awasi secara ketat agar tidak kembali diduduki PKL. Secara rutin petugas kita akan
melakukan monitoring," jelas Andi.